LPDP Edufair adalah pameran pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). LPDP menawarkan beasiswa bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studi magister dan doktoralnya baik di universitas dalam negeri dan luar negeri.
Persyaratan pertama yang harus dilengkapi pelamar beasiswa LPDP adalah mendaftar secara online melalui website http://www.lpdp.kemenkeu.go.id. Dalam langkah ini, para pelamar harus mengisi dan melengkapi berbagai persyaratan seperti ijazah hingga sertifikat IELTS atau ujian bahasa asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LPDP memprioritaskan kepada pelamar yang mengambil studi di berbagai disiplin ilmu mulai dari eksakta, non eksakta, hingga bahasa dan seni. Pendaftaran beasiswa LPDP dibuka sepanjang tahun dengan seleksi sebanyak empat kali setiap tahunnya.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan di akun pribadinya di website LPDP, maka pelamar akan melewati seleksi administrasi. Seleksi ini merupakan proses pemeriksaan kelengkapan data dan dokumen pendaftar sesuai persyaratan yang berlaku di LPDP.
Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar kemudian mengikuti seleksi wawancara atau Leaderless Grup Discussion (LGD) dan On the Spot Essay Writing.
Selanjutnya, penetapan penerima beasiswa disampaikan kepada pelamar yang lulus melalui akun pendaftaran online pelamar, email atau media elektronik lainnya sesuai waktu telah ditentukan oleh LPDP.
Sebelum diberangkatkan ke universitas tujuan masing-masing, penerima beasiswa terlebih dahulu akan mengikuti program Persiapan Keberangkatan (PK) sebelum memulai studi di Perguruan Tinggi Tujuan masing-masing. Adapun program ini merupakan karantina khusus berupa penanaman nilai-nilai nasionalisme, kepemimpinan, basic life training, financial literacy, dan sebagainya.
Mereka yang sudah resmi menerima beasiswa LPDP, wajib menyertakan surat penerimaan masuk perguruan tinggi tanpa syarat (LoA Unconditional). LoA didapatkan selambat-lambatnya satu tahun setelah dikeluarkan Surat Keputusan Direktur Utama LPDP Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak terpenuhi penerima beasiswa yang telah ditetapkan maka dinyatakan gugur. (mkj/mkj)











































