Mereka yang menjadi penerima beasiswa LPDP alias awardee mendapatkan beasiswa penuh selama masa studinya berlangsung. Beasiswa yang diberikan meliputi biaya pendidikan dan biaya pendukung.
Mereka yang menempuh studi magister diberikan waktu studi maksimal dua tahun, sedangkan mereka yang menempuh studi doktoral paling lama menyelesaikan masa studinya empat tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kena sanksi, pertama enggak dikasih beasiswa lagi. Biaya sendiri tapi tetap wajib lapor. Kalau pelanggaran kode etik bisa kena sanksi juga," ujar Direktur Utama LPDP Eko Prasetyo saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Mereka yang melakukan pelanggaran saat menempuh studi juga bisa dikenakan sanksi. Bahkan, mereka yang gugur atau tidak sanggup melanjutkan studinya tanpa alasan yang jelas juga bisa dikenakan sanksi hingga pengembalian dana yang sudah diberikan.
"Sanksinya macam-macam, mulai dari penundaan allowance sampai pengembalian dari dana yang sudah diberikan. Itu tergantung dari jenis-jenis kesalahan," kata Eko di Gedung Dhanapala.
Pelanggaran yang dimaksud, meliputi tidak mampu menyelesaikan tesis dan disertasi atau tiadk mampu mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang ditetapkan. Namun, Eko menyebutkan bahwa jumlah tersebut tidak banyak terjadi.
"Enggak sampai banyak, barangkali cuma nol koma sekian persen dari total yang 16.000 itu. Kecil jumlahnya," tutup Eko.
(mkj/mkj)











































