Dirut LPDP ke Penerima Beasiswa: Kerja Harus di Dalam Negeri

Dirut LPDP ke Penerima Beasiswa: Kerja Harus di Dalam Negeri

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Selasa, 31 Jan 2017 19:13 WIB
Dirut LPDP ke Penerima Beasiswa: Kerja Harus di Dalam Negeri
Foto: Australia Plus ABC
Jakarta - Mereka yang sudah menyelesaikan studi master dan doktornya dengan mendapatkan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) diminta untuk mengabdikan dirinya di Indonesia. Persyaratan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani penerima beasiswa LPDP.

Direktur Utama LPDP Eko Prasetyo mengungkapkan, mereka yang sudah menyelesaikan studinya diminta untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi sesuai bidang keilmuannya. Mereka yang sudah lulus dari program master atau doktor kemudian melapor melalui sistem informasi monitoring Simonev.

"Begitu lulus mereka wajib lapor terus kita siapkan organisasi alumni dan mereka wajib bergabung. Simonev aplikasi untuk mereka laporan dan pemerintah monitor," tutur Eko saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka yang sudah lulus juga diminta berkarya di Indonesia. Jika mereka ingin bekerja di luar negeri, maka mereka wajib lapor kepada LPDP.

"Kalau kerja harus dalam negeri. Kalau ada yang bekerja di luar negeri, mereka harus izin dulu ke LPDP," tutur Eko.

Namun, jika alumni LPDP mendapatkan kesempatan untuk berkarya di organisasi internasional tentu LPDP memberikan izin.

"Jadi gini, misalnya kalau tenaganya dibutuhkan World Bank, PBB mewakili Indonesia itu bagus sesuai kepentingannya dulu apa. Kepentingan bangsa kita bisa berikan perizinan," tutup Eko. (mkj/mkj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads