Cara Jokowi Agar Lagu Lama Pembangunan Nasional Tak Terulang

Cara Jokowi Agar Lagu Lama Pembangunan Nasional Tak Terulang

Ray Jordan - detikFinance
Selasa, 31 Jan 2017 20:49 WIB
Foto: Bagus Prihantoro/detikcom
Bogor - Pemerintah menyiapkan satu regulasi untuk sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran yang berada pada dua kementerian agar lagu lama pembangunan nasional tidak kembali terulang. Perencanaan ada pada Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dan penganggaran pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Regulasi ini berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun oleh Kemenko Perekonomian. Dalam praktiknya ke depan, penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan dikordinasi langsung oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution.

"Presiden sudah memberikan arahan agar dibuat satu perencanaan dan penganggaran yang nanti ada 1 PP yang mengatur hal tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung usai rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dibutuhkannya sinkronisasi, karena juga masing-masing kementerian mengacu pada Undang-undang (UU) yang berbeda. Adalah UU Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional untuk Kementerian PPN dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dengan adanya sinkronisasi, penyusunan APBN menjadi lebih tepat.

Lagu lama yang dimaksud selama ini terjadi adalah ketika kedua hal itu tidak sinkron dan mengakibatkan pembangunan nasional tidak efektif.

"Itu harapannya di DPR, pemerintah sudah jadi satu, panja berkaitan perencanaan dan panja berkaitan penganggaran, sehingga proses ini menutup ruang terjadinya kebocoran yang tidak perlu terjadi yang selama ini terjadi," paparnya.

Pemerintah juga kemudian lebih jelas ketika melakukan evaluasi dari setiap program dan kebijakan yang dijalankan. "Apabila presiden ingin melihat progres nawacita 1,2,3 dengan mudah bisa dilihat di lapangannya. Ini yang dilakukan di ratas, Presiden sudah memutuskan dan pelaksanaan di lapangannya ditugasknan ke Menko, Menteri PPN dan Menkeu," papar Pramono. (mkj/dna)

Hide Ads