Punya Rp 500 Juta di Bank? Anda Akan Dikirimi Surat Ditjen Pajak

Punya Rp 500 Juta di Bank? Anda Akan Dikirimi Surat Ditjen Pajak

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2017 16:08 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak tengah gencar memberikan surat imbauan kepada para wajib pajak, untuk dapat mengikuti program tax amnesty. Pasalnya, program pengampunan pajak tersebut akan segera berakhir dua bulan lagi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Hestu Yoga Saksama, menjelaskan untuk meningkatkan jumlah peserta tax amnesty, Ditjen pajak telah mengirimkan surat imbauan melalui pihak perbankan, yang nantinya bakal diteruskan ke para nasabah.

"Jadi kalau anda memiliki rekening dengan nilai di atas Rp 500 juta (bisa juga kurang dari itu), kemungkinan besar anda akan menerima surat Dirjen Pajak yang dikirim melalui bank yang bersangkutan," kata Hestu kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hestu mengatakan, surat-surat tersebut dikirim melalui Perbanas (Perbankan Nasional), Himbara (Himpunan Bank-bank Negara), dan Asbanda (Asosiasi Bank Pembangunan Daerah).

"Minggu lalu kami sudah meminta perbankan untuk mengirimkan surat tersebut," kata Hestu.

Lebih lanjut ia menuturkan, cara tersebut dilakukan semata-mata untuk mendongkrak jumlah peserta dan meningkatkan kepatuhan para wajib pajak. Sebab kata Hestu, jumlah peserta tax amnesty di bulan Januari ini masih rendah.

"Belum banyak yang ikut di bulan Januari, sekitar 26 ribuan wajib pajak. Sosialisasi tetap jalan, dan kami akan terus mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan tax amnesty periode terakhir ini," tuturnya. (wdl/wdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads