8 Perusahaan Kantongi Izin Impor Gula Mentah

8 Perusahaan Kantongi Izin Impor Gula Mentah

Yulida Medistiara - detikFinance
Rabu, 01 Feb 2017 16:30 WIB
Foto: Mindra Purnomo
Jakarta - Pemerintah menerbitkan izin impor gula mentah (raw sugar) sebesar 400.000 ton di tahun 2017. Izin impor tersebut diberikan kepada 8 perusahaan untuk mencukupi kebutuhan gula di dalam negeri sehingga harga gula bisa turun menjadi Rp 12.500/kg.

8 produsen gula yang mendapat izin impor tersebut, antara lain PT Sentra Usahatama Jaya, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Angels Product, PT Makassar Tene, PT Medan Sugar Industry, PT Jawa Manis Rafinasi, dan PT Duta Sugar International.

"Gula kami atur, intinya adalah sebagaimana arahan presiden bagaimana harga tingkat konsumen Rp 12.500, itu intinya. Caranya suplai chain diperpendek, kami sudah sepakati," ujar Mentan Amran Sulaiman, di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amran menyebut impor ini akan memotong rantai pasokan. Ia mengatakan bahwa gula mentah tersebut akan diolah pabrik gula rafinasi dan akan dijual lewat distributor.

"Ini kan mulai hulu ke hilir. Kalau produksi dalam negeri didominasi BUMN, Insya Allah Bulog bisa ambil langkah potong rantai pasok. Impor juga kami potong rantai pasoknya," ujar Amran.

Gula mentah impor yang akan masuk sebesar 400.000 ton. "Rencana tanya Menteri Perdagangan, mungkin 400 ribu ton," ujarnya.

Sementara itu Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, mengatakan saat ini telah terbit izin impor gula untuk 8 perusahaan. Ia mengatakan, untuk penjualan gula impor tersebut ke masyarakat, pemerintah menyerahkannya kepada pelaku usaha. "Mulai kapannya tergantung mereka realisasinya," ujarnya.

Menurut data Kemendag, harga rata-rata gula pada Januari 2017 yakni sebesar Rp 14.087/kg atau turun 0,33% dibandingkan harga pada Desember 2016 sebesar Rp 14.133/kg. Harga rata-rata gula di beberapa daerah terendah yakni Yogyakarta Rp 12.933/kg, serta tertinggi di Tanjung Pinang, Tanjung Selor, dan Manokwari sebesar Rp 17.000/kg. (mca/mca)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads