Selain memberikan surat imbauan kepada wajib pajak, Ditjen pajak juga melakukan tindakan penyanderaan kepada para penunggak pajak.
"Melalui tindakan gijzeling (penyanderaan) yang gencar kami lakukan akhir-akhir ini, kami juga mengingatkan para penunggak pajak untuk memanfaatkan tax amnesty," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup dengan membayar pokok pajak dalam surat ketetapan pajak, dan mengikuti tax amnesty, maka permasalahan hutang pajak terselesaikan dengan baik," kata Hestu.
Ia pun terus mengingatkan kepada para wajib pajak supaya dapat memanfaatkan dengan baik program tax amnesty di periode ke-tiga ini. "Untuk terakhir kalinya kami mengingatkan para Wajib Pajak untuk memanfaatkan kesempatan mengikuti TA yang akan segera berakhir ini," jelasnya.
Diinformasikan, program pengampunan pajak atau tax amnesty periode III telah dimulai sejak Januari hingga 31 Maret 2017. Periode III ini merupakan periode terakhir tax amnesty dengan tarif tebusan 5%. Para wajib pajak masih memiliki waktu dua bulan untuk dapat mengikuti program ini.
(mkj/mkj)