Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, instansi yang dipimpinnya sekarang sudah menerapkan aturan mengenai porsi proyek yang dikerjakan oleh kontraktor besar dan kontraktor kecil.
"Pekerjaan yang di bawah 50 miliar tidak boleh di lakukan oleh BUMN, kedua BUMN tidak boleh melakukan KSO antar BUMN. Jadi kalau misalkan kerjakan bendungan Waskita Karya tidak boleh KSO dengan Hutama Karya. Harus KSO tidak boleh sendir tapi harus ber KSO dengan perusahaan swasta nasional, kalau bisa perusahaan swasta lokal," kata Basuki di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (1/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi uangnya langsung ke PPPA (Perkumpulan Petani Pemakai Air). PPPA kita bina, kita jadikan bahan hukum," tambahnya.
Proyek yang bisa dikerjakan langsung oleh sektor padat karya, adalah proyek yang nilainya sesuai dengan aturan yang berlaku di bawah Rp 200 juta.
Bahkan, kata Basuki, instruksi Presiden Joko Widodo untuk melibatkan kontraktor kecil sudah dimulai 2015 hingga saat ini.
"Jadi instruksi presiden itu sudah saya laksanakan, gimana caranya? Mulai pemaketannya, policy-nya siapa yang boleh ikut tender, termasuk yang padat karya," tukasnya. (dna/dna)











































