Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak. Selanjutnya adalah UU yang terkait bidang perpajakan.
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Yon Arsal mengetakan, secara administrasi pengenaan pajak progresif tanah bisa dilakukan pemerintah. Dia menyebutkan, pengenaan pajak progresif secara teori bisa mengunakan instrumen PBB, PPHTB, PPh Final.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Yon Arsal, untuk mengetahui skemanya bagaimana akan menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika pemerintah tetap ingin mengenakan, lanjut Yon Arsal, alternatifnya adalah dengan merevisi UU perpajakan atau membuat kebijakan baru mengenai pajak progresif tanah.
Sebab, dibeberapa negara yang lebih dulu menerapkan pajak progresif tanah biasa dikenal sebagai idle land tax. "Cuma kan kalau kita memperkenalkan pajak baru berartikan harus UU baru," tambahnya.
"Ya instrumennya ada, ya memungkinkan tetapi ada yang harus mengubah UU, ada yang cukup mengubah peraturan," tegas Yon. (mkj/mkj)