Tanah Nganggur Bisa Kena Pajak Progresif Asal Ubah UU

Tanah Nganggur Bisa Kena Pajak Progresif Asal Ubah UU

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2017 19:49 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Pemerintah nampaknya harus mengubah berapa Undang-undang (UU) terlebih dahulu jika ingin menerapkan pajak progresif kepada tahan nganggur atau tanah yang tidak produktif.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. UU tersebut akan menjadi dasar pengenaan pajak. Selanjutnya adalah UU yang terkait bidang perpajakan.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Yon Arsal mengetakan, secara administrasi pengenaan pajak progresif tanah bisa dilakukan pemerintah. Dia menyebutkan, pengenaan pajak progresif secara teori bisa mengunakan instrumen PBB, PPHTB, PPh Final.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat dari segi teori dan alternatifkan ya bisa PBB bisa PPHTB, bisa PPh final, tapi kan masing-masing punya sendiri-sendiri, kalau mau pakai instrumen yang sekarang," kata Yon Arsal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Hanya saja, kata Yon Arsal, untuk mengetahui skemanya bagaimana akan menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jika pemerintah tetap ingin mengenakan, lanjut Yon Arsal, alternatifnya adalah dengan merevisi UU perpajakan atau membuat kebijakan baru mengenai pajak progresif tanah.

Sebab, dibeberapa negara yang lebih dulu menerapkan pajak progresif tanah biasa dikenal sebagai idle land tax. "Cuma kan kalau kita memperkenalkan pajak baru berartikan harus UU baru," tambahnya.

"Ya instrumennya ada, ya memungkinkan tetapi ada yang harus mengubah UU, ada yang cukup mengubah peraturan," tegas Yon. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads