"UU No 5 Tahun 1999 sudah berjalan lebih kurang 16 tahun. Undang-undang ini perlu ditinjau kembali dan disempurnakan, karena banyaknya persoalan yang dialami dalam implementasinya sehingga perlu adanya amandemen," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf dalam Focus Group Discussion (FGD) di Pusat Kajian Antikorupsi UGM di Bulaksumur, Jumat (2/3/2017).
Menurut dia, amandemen undang-undang tersebut sangat penting dalam penguatan KPPU terkait implementasi hukum dan kebijakan persaingan usaha maupun penguatan kelembagaan. Dalam hal pemberantasan praktek kartel atau praktek persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia masih membutuhkan upaya keras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarkawi mengatakan penegasan kedudukan KPPU sebagai lembaga negara yang berimplikasi pada pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenangnya. Saat ini perlu adanya perluasan pengertian pelaku usaha agar penegakan hukum dapat menjangkau pelaku usaha yang berdomisili hukum di luar wilayah Indonesia yang perilakunya mempunyai dampak bagi pasar dan perekonomian Indonesia.
Hadir dalam pertemuan itu para pakar berbagai bidang di Fakultas Hukum UGM dan Direktur Pukat UGM, Dr Zainal Arifin Muchtar. Zainal dalam diskusi tersebut menyoroti beberapa pasal terutama berkaitan dengan tanggungjawab KPPU kepada presiden.
"Ada banyak pasal yang perlu kita kritis. Salah satunya soal KPPU berada di bawah presiden atau bertanggungjawab kepada presiden. Itu masih seperti gaya lama seperti di bawah kementerian perindustrian sehingga harus diubah," katanya.
Hal senada juga diungkapkan para pakar dari hukum acara perdata, hukum dagang dan lain-lain. Menurut pakar hukum perdata, Prof Dr Tata Wijayanta reka menyoroti tugas dan kewenangan KPPU hingga proses penyidikan. engaturan yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha dan kewenangannya.
"Sebab KPPU itu adalah bukan lembaga yudikatif," kata Tata. (bgs/hns)











































