Sri Mulyani Terima 834 Lamaran Jadi Bos OJK, Hanya 174 yang Lulus

Sri Mulyani Terima 834 Lamaran Jadi Bos OJK, Hanya 174 yang Lulus

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Feb 2017 20:44 WIB
Sri Mulyani Terima 834 Lamaran Jadi Bos OJK, Hanya 174 yang Lulus
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru, periode 2017-2022.

Pansel ini berjumlah 9 orang, yang keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta perwakilan dari masyarakat industri jasa keuangan. Pansel diketuai oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

Sri Mulyani mengungkapkan, saat ini sudah ada 834 orang yang sudah mengajukan diri mendaftar sebagai Dewan Komisioner OJK. Namun baru 174 orang yang sudah lengkap laporannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada 843, yang complete laporannya mencapai 174. Itu aja ya," kata Sri Mulyani di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Dia eggan merinci lebih lanjut terkait proses seleksi yang sudah bergulir tersebut. "Saya enggak komen dulu, itu saja statistiknya. Pokoknya kita terus evaluasi supaya kita mendapatkan pilihan yang tepat," ujar Sri Mulyani

Sebagai informasi, panitia seleksi ini mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota Dewan Komisioner, yang kemudian akan disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2011, OJK dibentuk agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya, OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner yang bersifat kolektif dan kolegial. Tugas anggota Dewan Komisioner meliputi kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya, serta bidang tugas terkait edukasi dan perlindungan konsumen, etik, dan pengawasan internal. (idr/mkj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads