Darmin Nasution: Dwell Time Pelabuhan di RI Sekarang 2,9 Hari

Darmin Nasution: Dwell Time Pelabuhan di RI Sekarang 2,9 Hari

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 06 Feb 2017 16:20 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan dwell time atau waktu bongkar muat yang terdapat di berbagai pelabuhan di Indonesia saat ini secara rata-rata adalah 2,9 hari.

Jika dilihat secara angka, jumlah ini sebenarnya menunjukkan perbaikan. Namun proses pengurusan barang impor di pelabuhan yang masuk dalam kelompok barang kategori larangan terbatas (lartas) diduga menjadi penyebab lamanya proses bongkar muat hingga keluar barang dari pelabuhan.

"Memang kita sudah mendengar bahwa secara kuantitas, ukuran kuantitas, dwelling kita itu ada perbaikan. Sekarang rata-rata di 2,9 hari. Namun kan persoalan kita itu lebih besar dari sekadar dwelling time," kata Darmin di Kantor Pengelola Portal Indonesia National Single Window, Jakarta, Senin (6/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kami ingin melihat seperti apa sistemnya bekerja dan apa saja yang bisa ditangkap. Apa saja yang kerja, apakah makin baik atau tidak? Nah ternyata kalau sistemnya sudah cukup baik. Namun kita juga risau mendengar bahwa larangan terbatas, bahwa itu bukan komoditas yang dilarang namun ada saja prosedur yang dibuat dan kemudian menjadi semacam tata niaga," tambahnya.

Meski kini pengurusan dokumen ekspor/impor telah dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi melalui Indonesia National Single Window (INSW), adanya peraturan yang berbeda dari 18 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang menyangkut masalah dwell time di pelabuhan, bisa membuat dampak buruknya terakumulasi.

"Kita mendengar bahwa larangan terbatas itu tadinya sudah membaik cukup jauh, dari yang tadinya 51% menjadi 32% pada waktu paket ke I sampai XIV. Tapi belakangan ternyata apa, ternyata malah ada perkembangan mundur," tutur Darmin.

"Makanya respons selanjutnya kami merasa ada yang harus cepat diatasi. Jangan sampai sudah berupaya satu tahun lebih ini perbaiki antara lain angkanya, tiba-tiba kita menghadapi kenyataan seperti ini," pungkasnya.

Sebagai informasi, Sistem INSW saat ini sudah diterapkan di 21 pelabuhan Iaut, darat dan udara dan mulai tahun 2016 dioperasionalisasikan oleh Satuan Kerja (Satker) PP INSW dibawah Kementerian Keuangan.

Sistem INSW sebagai sistem teknologi informasi dan komunikasi sendiri akan terus dikembangkan untuk mendukung penguatan konektivitas nasional yang terhubung dengan sistem jaringan logistik dan pembangunan sistem informasi logistik nasional. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads