Alfino, salah seorang peternak ayam di Kabupaten Bogor, mengeluhkan sulitnya mendapatkan pasokan DOC dari perusahaan integrator yang selama ini menjadi breeder pemasok. Kalau pun ada stok DOC, harganya pun terbilang cukup mahal.
"Saya pribadi enggak mudah dapat DOC, yang (peternak) kecil-kecil ini susah. Kalau pun ada harganya Rp 4.800/ekor. Tapi beberapa minggu ini naik jadi Rp 5.000/ekor, buat ongkos transportasi katanya, ditambah vaksin jadi harga Ro 5.300/ekor," ujar Alfino ditemui di kandang ayam Kecamatan Parung, Bogor, Senin (6/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu Rp 5.300/ekor kalau belinya langsung dari integrator, kalau belinya dari broker ya lebih mahal lagi pasti. Kadang kita beli ke perusahaan (integrator) katanya sudah habis, kuotanya sudah dialokasikan ke pelanggan lama. Tapi kalau belinya di broker pasti ada (stok DOC)," kata Alfino.
Diungkapkannya, akibat anjloknya harga ayam live bird, serta diperburuk dengan kelangkaan DOC, membuat banyak peternak terpaksa mengurangi populasi ayam di kandang. Beberapa rekannya sesama peternak bahkan sudah gulung tikar.
"Kalau periode rugi, kemudian enggak bisa ngisi (restocking) lagi. Dari 80.000 ekor sekarang tinggal 10.000 ekor, uang saya sudah habis. Terpaksa juga jual ayamnya Rp 12.500/ekor, karena buat beli pakan ayam saya yang lain," tutur Alfino.
Setali tiga uang, peternak lainnya, Joko, mengalami kesulitan yang sama. Menurutnya, suplai DOC dari integrator dengan permintaan dari peternak mandiri selalu saja tak berimbang. Hal ini menurutnya sudah terjadi sejak puluhan tahun lama, dan frekuensinya semakin sering dalam 3 tahun belakangan ini.
"Harga DOC ini enggak turun-turun, karena demand DOC peternak enggak sebanding. Posisi kita juga lemah di depan integrator, karena kalau DOC mereka enggak dibeli pun tak masalah buat mereka, wong DOC mereka juga sudah ada yang beli. Tanggal 23 November (2016) harganya malah Rp 5.500/ekor, malah pernah sampai Rp 5.800/ekor," kata Joko.
Sementara itu, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Syarkawi Rauf, menjelaskan bahwa sebenarnya Menteri Pertanian telah meirilis aturan yang mengharuskan perusahaan integrator mengalokasikan minimal 50% dari DOC produksinya, ke peternak rakyat mandiri.
Namun, implementasi di lapangan, kata Syarkawi, belum berjalan optimal. Aturan alokasi 50% DOC tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 26/016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras guna menjaga kestabilan harga di tingkat peternak dan konsumen.
"Nah pengawasannya ini kadang-kadang kalau regulasi diimplementasi suka kedodoran, dan memang butuh waktu. Saya datang ke Bandung, ke Pontianak, ke Makassar, permasalahan unggas ini luar biasa," jelas Syarkawi. (idr/ang)










































