Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Tony T. Spontana, mengatakan masih ada 159 bidang atau warga yang sudah menerima ganti rugi tetapi belum keluar dari lokasi. Kewajiban hukumnya, bagi yang sudah menerima ganti rugi adalah secara suka rela dengan kemauan sendiri haru keluar dari kawasan. Karena proyek pembangunan bandara terus dilakukan. Komunikasi dengan warga dikedepankan agar tidak ada konflik.
"Ada permohonan, bahwa mereka akan keluar setelah Pilkada selesai. Saya imbau setelah Pilkada segera dengan sukarela mengevakuasi diri keluar dari kawasan. Kita sudah memberikan toleransi waktu lebih dari cukup," kata Tony, saat jumpa pers di restoran Jl Tunjung, Yogyakarta, Senin(6/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yang pertama dibangun adalah landasan bandara kemudian apron, dan kemudian terminal bandara. Apron akan mampu menampung sebanyak 28 pesawat. Pembangunan landasan membutuhkan waktu yang lama, karena cukup panjang dan persyaratan yang cukup banyak di antaranya masalah Amdal.
"Termasuk karena daerah tsunami, kita sudah mitigasi dari sisi alam maupun teknis yang di Kulon Progo. Dengan kapasitas yang besar ini, akan menjadi pintu masuk untuk meningkatkan pariwisata," kata Danang. (wdl/wdl)










































