Dalam acara ini turut hadir Presiden Indonesia ke-3 B.J. Habibie, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto, dan Direktur Utama LPDP Eko Prasetio.
Dalam sambutannya, Hadiyanto mengungkapkan ide awal dari berdirinya LPDP di bawah naungan Kementerian Keuangan. Berdirinya LPDP tidak terlepas dari keinginan Sri Mulyani untuk membangun SDM Indonesia lebih baik lagi dengan memberikan pendidikan yang terbaik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadiyanto menambahkan, saat ini sudah ada lebih dari 16.295 penerima alias awardee LPDP. Di mana 10.000 di antaranya masih menempuh studi baik di dalam maupun luar negeri.
"Saat ini dapat kami sampaikan telah berhasil menyalurkan ke 16.295 penerima beasiswa di berbagai negara dengan total on going 10.406," kata Hadiyanto.
"Sampai saat ini LPDP telah meluluskan 2.051 alumni penerima beasiswa yang siap mengabdi dan berkontribusi ke negara Indonesia," tambah Hadiyanto.
LPDP dirancang ketika Sri Mulyani menjadi Menteri Keuangan pada periode pemerintahan sebelumnya. Pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakati bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU).
Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan namun pejabat dan pegawainya merupakan gabungan antara pegawai Kementerian Keuangan dan pegawai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 252/PMK.01/2011 tanggal 28 Desember 2011 menetapkan Organisasi dan Tata Kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagai sebuah lembaga non eselon yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan berpedoman pada kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh Dewan Penyantun LPDP (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, dan Mensteri Agama). Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012, LPDP ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan pola keuangan Badana Layanan Umum. (mkj/mkj)











































