Dana Repatriasi Tax Amnesty di Bank Mandiri Capai Rp 30 T

Dana Repatriasi Tax Amnesty di Bank Mandiri Capai Rp 30 T

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2017 16:08 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Hingga akhir Desember 2016, dana repatriasi program tax amnesty atau pengampunan pajak yang masuk melalui Bank Mandiri telah mencapai sekitar Rp 30 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Kartiko Wirjoatmodjo, saat konfrensi pers Mandiri Investment Forum di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

"Kita hampir Rp 30 triliun ya. Itu per Desember 2016," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, dana repatriasi peserta tax amnesty yang melalui Bank Mandiri saat ini masih terparkir di instrumen tabungan dan deposito.

"Sekarang ini mereka masih banyak parkir di tabungan atau deposito," kata Tiko

Tiko bercerita, para peserta tax amnesty saat ini masih mencari instrumen atau objek investasi yang tepat untuk menempatkan dananya.

Kata Tiko, dana repatriasi bisa diparkirkan langsung seperti obligasi, investasi langsung di perusahaan-perusahaan, maupun investasi properti.

"Kebanyakan mereka masih nimbang-nimbang, mana yang paling menarik, terutama yang dolar, karena pilihan investasi yang dolar kan enggak terlalu banyak," tambahnya.

Lebih lanjut Tiko mengungkapkan, dana repatriasi beberapa peserta ada yang tertarik untuk menempatkan dananya pada reksana dana penyertaan terbatas (RDPT) yang diterbitkan oleh perusahaan sendiri, hanya saja hal terus masih dalam pertimbangan.

"Mungkin Maret mereka cari objek investasi, tapi kita sudah komit sama DJP kan, nanti kalau gateway itu terdaftar nah gateway itu harus mengawasi mengenai dana itu enggak boleh keluar dari Indonesia," jelasnya. (mca/mca)

Hide Ads