BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI di Korsel

BPJS Ketenagakerjaan Layani Klaim TKI di Korsel

Michael Agustinus - detikFinance
Rabu, 08 Feb 2017 18:33 WIB
Foto: dok. BPJS Ketenagakerjaan
Jakarta - Sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman dengan NPS (National Pension Service) Korea Selatan pada 2016 yang lalu, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BNP2TKI, dan Bank BJB menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemrosesan Pengajuan Klaim Manfaat Pensiun Lumpsum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Purna Kerja dari Korea Selatan (Korsel).

Perjanjian kerja sama yang merupakan bentuk turunan dari nota kesepahaman yang lalu ini bertujuan untuk mengorganisasikan dan mengembangkan mekanisme pemrosesan pengajuan klaim manfaat pensiun lumpsum TKI purna kerja dan membantu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia beserta keluarganya melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan manfaat pensiun lumpsum dari TKI yang pernah bekerja di Korea Selatan dan telah kembali ke Indonesia. Penandatanganan kerja sama yang dilakukan di Gedung Sate, Bandung (8/2) dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid, dan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Ahmad Irfan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga implementasi dari perjanjian kerjasama ini dapat segera dirasakan warga Jawa Barat yang memiliki dana pensiun di NPS Korea Selatan. Selanjutnya, model kerja sama serupa juga akan kami terapkan di propinsi lainnya juga, seperti di Jawa Tengah", ujar Agus dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (8/2/2017).

Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk memastikan masyarakat pekerja di Jawa Barat, khususnya TKI Purna Kerja, agar mendapatkan informasi yang sesuai dan lengkap dari pihak-pihak yang bekerja sama.

Oleh karena itu, dalam perjanjian ini juga diatur mengenai sosialisasi dan diseminasi informasi kepada stakeholder terkait dan TKI Purna Kerja. Dalam perjanjian kerja sama ini juga diatur mengenai proses klaim, mulai dari penerimaan dokumen pengajuan klaim pensiun lumpsum, verifikasi dokumen, pertukaran data dan informasi terkait pemrosesan klaim, layanan keuangan TKI Purna Kerja, dan program pemberdayaan bagi TKI Purna Kerja.

"Dengan adanya kerja sama ini, hak-hak para TKI yang telah kembali ke Indonesia dapat dipenuhi. Semoga tidak ada satupun pekerja kita di luar sana yang tidak mendapatkan perlindungan jaminan sosial", kata Agus.

Agus juga menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah awal bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk mulai melindungi TKI dan akan diperluas lagi untuk bentuk perlindungan dan negara cakupannya.

"Kami akan terus melakukan kolaborasi dan melakukan sinergi lembaga/kementerian di dalam dan luar negeri untuk dapat segera mencapai universal coverage dan memperkuat sistem jaminan sosial Indonesia. Ke depannya, kami harap perlindungan untuk TKI ini dapat lebih luas lagi, mencakup negara-negara lain seperti Malaysia, Hong Kong, Singapura dan Jepang", pungkas Agus. (mca/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads