Pemerintah Siapkan Aturan Subsidi Angkutan Barang ke Papua

Pemerintah Siapkan Aturan Subsidi Angkutan Barang ke Papua

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2017 12:05 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan aturan subsidi angkutan udara untuk pesawat yang mengangkut barang ke wilayah pegunungan atau pedalaman Papua dan Kalimantan Utara.

Peraturan ini nantinya akan tertuang dalam Peraturan Presiden tentang Tol Laut yang ditujukan untuk melayani kebutuhan masyarakat bagian Timur Indonesia melalui penyediaan barang kebutuhan pokok, industri dan strategis lainnya agar tidak jauh berbeda dengan harga barang di Indonesia bagian Barat.

"Sekarang sedang diproses revisi Peraturan Presiden tentang angkutan barang, yang tadinya ini kan tol laut. Barang yang tadinya diangkut dengan kapal, tapi sekarang ada tol udara atau jembatan udara, sehingga kita tambahkan di situ sekalian," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di Graha Angkasa Pura I, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suprasetyo mengatakan, aturan tersebut masih dikaji, jenis barang apa saja yang akan disubsidi, subsidinya dalam bentuk apa, dan apakah seluruh biaya angkutannya disubsidi oleh pemerintah atau hanya sebagian.

"Itu akan diatur dalam Perpres dan masih proses. Jadi yang disubsidi angkutannya. Yang mahal kan angkutan. Misalnya semen itu satu sak kan 40 kilogram (kg). Kalau satu kg diangkut sama pesawat udara itu Rp 5 ribu, berarti satu sak itu ongkos angkutnya saja Rp 200.000," jelasnya.

Meski masih dalam kajian, wilayah yang akan disubisidi kata dia akan dikhususkan untuk wilayah puncak di Papua dan Kalimantan Utara. Revisi ini diharapkan dapat segera rampung sehingga tahun ini bisa segera diberlakukan kebijakan subsidi untuk angkutan barang tersebut, agar harga barang pun lebih cepat tertekan.

"Harusnya tahun ini. Kan anggarannya sudah ada, Rp 22 miliar khusus untuk barang. Tapi kita akan tambah lagi, refocusing dari tempat lain supaya lebih besar," pungkasnya.

(mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads