Masih Sampai 31 Maret, Ikut Tax Amnesty Jangan Mepet

Masih Sampai 31 Maret, Ikut Tax Amnesty Jangan Mepet

Muhammad Idris - detikFinance
Kamis, 09 Feb 2017 16:53 WIB
Foto: Maikel Jefriando-detikFinance
Jakarta - Tahap ketiga periode tax amnesty akan berakhir pada Maret 2017 nanti. Seperti pengalaman periode sebelumnya, banyak peserta tax amnesty yang melaporkan pada saat-saat akhir, sehingga banyak antrean yang terjadi di kantor-kantor pajak.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, sebaiknya masyarakat bisa melaporkan hartanya sesegara mungkin. Pasalnya, minggu terakhir periode ketiga tax amnesty akan berbarengan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang juga berakhir di 31 Maret.

"Ini kan masih satu setengah bulan lagi, jangan mepet. Karena ini juga nanti barengan dengan banyak orang sampaikan SPT, penuh nanti," kata Hestu dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty ke Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (9/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, periode tax amnesty terakhir ini, DJP fokus mensosialisasikan tax amnesty pada pelaku usaha UKM, termasuk aktif mengirimkan email ke pelaku usaha yang diindikasi belum melaporkan hartanya.

"Sekarang fokus UMKM, tapi akan selalu kita himbau wajib pajak semua yang lain ikut tax amnesty. Namanya sudah periode terakhir semua saja, ikut manfaatkan tax amnesty yang tinggal 1,5 bulan lagi," ungkap Hestu.

"Kalau diketahui belum juga ikut tax amnesty, dan nanti kita temukan ada harta yang belum dilaporkan setelah periode habis, kita anggap harta itu pendapatan dan dikenakan tarif pajak normal. (idr/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads