Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, sebaiknya masyarakat bisa melaporkan hartanya sesegara mungkin. Pasalnya, minggu terakhir periode ketiga tax amnesty akan berbarengan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak yang juga berakhir di 31 Maret.
"Ini kan masih satu setengah bulan lagi, jangan mepet. Karena ini juga nanti barengan dengan banyak orang sampaikan SPT, penuh nanti," kata Hestu dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty ke Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Hotel Pullman, Jakarta, Kamis (9/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang fokus UMKM, tapi akan selalu kita himbau wajib pajak semua yang lain ikut tax amnesty. Namanya sudah periode terakhir semua saja, ikut manfaatkan tax amnesty yang tinggal 1,5 bulan lagi," ungkap Hestu.
"Kalau diketahui belum juga ikut tax amnesty, dan nanti kita temukan ada harta yang belum dilaporkan setelah periode habis, kita anggap harta itu pendapatan dan dikenakan tarif pajak normal. (idr/mkj)











































