Tapi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) punya penilaian berbeda. Jika mengacu pada data produksi yang menurun sebanyak 30-50%, seharusnya kenaikan harga cabai rawit merah tak setinggi yang terjadi di lapangan saat ini.
"Idealnya kenaikan harga itu hanya maksimal Rp 80.000-Rp 90.000 per kg," ujar Ketua KPPU, M. Syarkawi Rauf, kepada detikFinance, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harga yang 'di atas normal' ini membuat KPPU menelusuri rantai distribusi di sejumlah daerah pemasok cabai. Mulai dari Balikpapan, Makassar, Surabaya, Magelang, Garut, Jakarta hingga Medan.
Berdasarkan hasil temuan sementara ini, KPPU mengindikasi adanya permainan harga yang terjadi pada rantai distribusi di level bandar.
"Saya enggak tahu persis bagaimana polanya. Kemungkinannya ada dua, yaitu mereka menahan suplai, atau mereka menyepakati harga. Kalau cabai kita itu, memang tidak lama daya tahannya, sampai seminggu sudah sulit. Tapi mereka (bandar) bisa atur jadwal pengambilannya dari petani yang ada di daerah itu," terang Syarkawi.
Baca juga: Petani Akui Harga Jual Cabai Ditentukan Pengepul
"Jadi yang atur panen ini bahkan mereka. Karena antara pasar dan pengepul kan ada ikatan atau terhubung. Bahkan dengan petani. Sehingga pengambilan cabai di level petani bisa berpengaruh. Kalau pun produksi turun 30-50%, maksimal kenaikan harga cabai Rp 90.000 per kg. Tapi faktanya hari ini sudah dua kali lipat," pungkasnya. (hns/hns)











































