Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjelaskan ada dua aplikasi untuk menelisik data rekening bank secara elektronik. Adalah Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), yakni aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan.
Kemudian Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua aplikasi tersebut akan terhubung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses tersebut tetap membutuhkan izin dari pimpinan Kemenkeu dan OJK. Sehingga tidak ada pelanggaran kerahasiaan data nasabah yang tercantum dalam Undang-undang (UU) Perbankan.
"Mekanisme memang harus izin, tapi sekarang dengan aplikasi lebih cepat," ujarnya.
Diketahui, langkah ini ditempuh karena wajib pajak yang diindikasi memiliki banyak aset yang belum dilaporkan, namun belum mengikuti program tax amnesty. Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan berakhir pada 31 Maret 2017
Capaian program tax amnesty per 13 Februari program tersebut telah diikuti lebih dari 650.000 wajib pajak, dan telah berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan.
(idr/mkj)











































