Sri Mulyani Rilis Tarif Bea Keluar Mineral, Ini Aturan Lengkapnya

Sri Mulyani Rilis Tarif Bea Keluar Mineral, Ini Aturan Lengkapnya

Maikel Jefriando - detikFinance
Senin, 13 Feb 2017 17:18 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.010/2017 sebagai perubahan atas 140/PMK.010/2016 tentang penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar.

Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di mana pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah yang signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.

Demikianlah siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Senin (13/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rinciannya, pengenaan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam sebesar 0-7,5% berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian di mana semakin tinggi tingkat kemajuan fisik pembangunan makan akan dikenakan tarif bea keluar semakin rendah dan begitu sebaliknya.

Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian. Pengenaan tarif bea keluar flat 10% atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dengan kadar lebih kecil dari 1,7% Ni dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar sama atau lebih besar dari 42% Al2O3. (mkj/hns)

Hide Ads