Tujuannya adalah untuk mendorong percepatan pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral di dalam negeri melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian di mana pengelolaan mineral harus memberikan nilai tambah yang signifikan untuk selanjutnya dipergunakan bagi kesejahteraan masyarakat.
Demikianlah siaran pers Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dikutip detikFinance, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini dimaksudkan agar industri dapat segera mempercepat penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian. Pengenaan tarif bea keluar flat 10% atas produk mineral logam dengan kriteria tertentu berupa nikel dengan kadar lebih kecil dari 1,7% Ni dan Bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar sama atau lebih besar dari 42% Al2O3. (mkj/hns)