Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengatakan salah satu yang bisa dijadikan pintu masuk pemeriksaan petugas pajak yakni data rekening bank wajib pajak.
Pembukaan rekening pajak pun nantinya bisa dilakukan lebih singkat, yakni paling cepat seminggu dan paling lama 30 hari. Lewat Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dengan mengetahui secara cepat data rekening nasabah, maka pemeriksaan dan pengumpulan bukti permulaan bisa lebih singkat.
"Banyak orang enggak jujur bayar pajak, tapi begitu kita buka rekening bank kan bisa ketahuan. Kamu saat melapor SPT hanya segitu, tapi ternyata di rekeningnya tidak sesuai," katanya Yoga.
Diungkapkannya, tidak ada batasan minimal saldo rekening yang disasar DJP untuk dibuka datanya. Pembukaan data rekening didasarkan atas penilaian indikasi tidak taat membayar pajak.
"Tidak ada batasan berapa pun saldo rekeningnya. Karena kita sendiri kan belum tahu itu rekening wajib pajak isinya berapa. Itu alasan kenapa kita meminta data rekeningnya dibuka, untuk memudahkan pemeriksaan pajaknya," tandas Yoga. (idr/mkj)











































