Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama, mengungkapkan semua wajib pajak disasar untuk ikut tax amnesty, tak terkecuali pegawai pajak sendiri.
"Ini Pak Dirjen sudah meminta dan imbau seluruh pegawai pajak untuk ikut amnesti pajak. kenapa baru sekarang? Biar tarifnya 5%. Sebagai contoh dan teladan," kata Yoga di kantor DJP, Jakarta, Senin (13/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yoga, himbauan untuk pegawai pajak tersebut tidak bersifat wajib. Tapi lebih baik dimanfaatkan ketimbang nantinya jadi temuan sehingga terkena sanksi tarif normal 25%, plus denda kenaikan 200% dari kurang bayar pajak.
"Pak Dirjen sudah menghimbau. Ini tidak memaksa, namun ya harusnya ikut. Kenapa? Saya punya sepeda misalnya harga Rp 20 juta. Saya akan laporkan. Walaupun sebetulnya saya punya kesempatan untuk pembetulan SPT saja. namun sebagai pegawai pajak, sudah imbau ikut saja deh amnesti pajak, enggak usah pembetulan SPT," ujarnya.
"Ini tidak memaksa dan tetap kerahasiaan dijamin. Bukan berarti orang pajak, nanti siapa ikut siapa enggak ikut. Kerahasiaan tetap dijamin dan diharapkan pegawai pajak ikut amnesti pajak," pungkas Yoga. (idr/ang)










































