Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Thomas Lembong mengungkapkan telah menggelar sosialisasi kepada pengusaha tentang apa saja perbaikan yang dilakukan pemerintah. Sosialisasi ini akan digelar sebelum Bank Dunia melakukan survei kemudahan berusaha
"Sosialisasi karena tahun lalu kami telat, akhirnya banyak perbaikan-perbaikan tidak sempat kami informasikan kepada responden. Jadi saat mereka disurvei mereka pikir masih seperti dulu padahal banyak aspek seperti sambungan listrik , membuat PT baru, sudah banyak perubahan jadi mereka tidak tahu jadi jawabnya tidak akurat," ujar Thomas, di Kemenko Perekonomian, Kamis (16/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kemudahan izin Pembangunan, memperoleh kredit, perlindungan investor, dan perdagangan lintas negara.
Menurut Tom, penyempurnaan dari 10 indeks ini akan dilakukan secara bertahap. Saat ini aturan yang sudah disederhanakan misalnya prosedur izin transaksi tanah sudah memangkas waktu dan biaya.
"Misalnya izin-izin prosedur dan izin transaksi tanah di Jakarta dan Surabaya, itu kan iurannya sudah dikurangi, bahkan di Jakarta ada pajak transaksi tanah yang mau dinol kan, jadi ini perlu contoh. Ada puluhan prosedur dan regulasi yang sudah diubah misalnya untuk sambungan listrik, ada yang sudah disederhanakan," ujarnya.
Seperti diketahui, peringkat Ease of Doing Business (EoDB) atau kemudahan berbisnis di Indonesia naik menjadi peringkat ke-91 di tahun 2016, dari sebelumnya yang berada di posisi 106. Pemerintah menargetkan peringkat Indonesia naik menjadi peringkat ke 40 di tahun 2019. (hns/hns)











































