Nilai Kontrak LRT Palembang Lebih Rendah dari Pagu, Kenapa?

Nilai Kontrak LRT Palembang Lebih Rendah dari Pagu, Kenapa?

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2017 19:08 WIB
Nilai Kontrak LRT Palembang Lebih Rendah dari Pagu, Kenapa?
Foto: Triono Wahyu Sudibyo
Jakarta - Hari ini adendum kontrak pembangunan prasarana Light Rapid Transportation (LRT) Palembang di Provinsi Sumatera Selatan ditandatangani dengan nilai Rp 10,9 triliun yang akan dibayarkan begitu kegiatan konstruksi rampung. Nilai tersebut lebih rendah ketimbang nilai pagu yang disepakati dalam kontrak pendahulu pada tanggal 30 Juni 2015 lalu, dengan nilai pagu sebesar Rp 12,5 triliun.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono menjelaskan, dari hasil evaluasi konsultan, disepakati besaran adendum kontrak berubah menjadi Rp 10,9 triliun. Ini merupakan hasil evaluasi konsultan SMEC International Pty Ltd yang ditunjuk berdasarkan kontrak tanggal 14 Oktober 2016.

"Jadi karena ada evaluasi dari konsultan. Waktu awal kan Waskita ada buat penawaran design and built. Kita agak realistis sedikit. Terus kita evaluasi, disetujui untuk dikontrakkan," ujar di kantornya, Jakarta, Kamis (16/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prasetyo mengatakan nilai kontrak ini sendiri masih bisa berubah seiring dengan pembangunan yang dilakukan oleh Waskita Karya sebagai kontraktor. Hal ini karena pembangunan LRT Palembang tidak dilakukan tanpa feasibility study, sehingga pembangunan bisa dilakukan lebih cepat menyusul perannya yang dimaksudkan untuk mendukung gelaran Asian Games pada Agustus 2018 mendatang.

"Jadi Rp 10,9 triliun itu plus mungkin ada pekerjaan tambah kurang, karena hanya design and built," jelasnya.

"Sekarang posisinya kan 35% (progres) fisik. Ini akan tetap dievaluasi oleh konsultan sebelum dibayar. Terakhir, nanti diaudit dulu sama BPKP, baru dibayarkan sejumlah itu," tambahnya.

Namun demikian, dengan ditandatanganinya kontrak adendum nilai pembangunan LRT ini berarti PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor telah lebih mendapatkan kepastian dalam melakukan pembangunan, sehingga nantinya dalam mencari pendanaan akan lebih mudah.

"Adendum ini kan kontrak efektif, jadi proses untuk administrasi penarikan termin pembayaran bisa jalan. Sehingga dengan adanya proses ini kami jadi bisa berprogress untuk mempercepat proses di lapangan. Jadi dengan adanya kontrak ini, kami sudah ada indikasi yang bisa support proyek ini," tukas Kepala Divisi 1 PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Joko Herwanto yang hadir pada kesempatan yang sama. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads