Selain Perpanjangan SIUP dan TDP, Apalagi Izin-Izin Tidak Penting?

Selain Perpanjangan SIUP dan TDP, Apalagi Izin-Izin Tidak Penting?

Yulida Medistiara - detikFinance
Jumat, 17 Feb 2017 18:21 WIB
Foto: Fuad Hasim
Jakarta - Pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Penghapusan ini berlaku bagi perusahaan yang sudah berdiri. Kalangan pelaku usaha menilai masih banyak izin tidak penting lain yang harus dihapus.

Ketua DPP Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Stefanus Ridwan, penghapusan aturan perpanjangan SIUP dan TDP merupakan langkah awal bagi pemerintah. Masih ada izin yang seharusnya tidak perlu juga dihapuskan.

"Saya kira itu satu langkah kemajuan kecil. Masih banyak urusan yang diulang. Masih harus diaudit semua izin-izin dikurangi yang tidak perlu," ujar Stefanus, kepada detikFinance, Kamis (17/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengusaha mal, Stefanus menyebut, surat Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diperpanjang tiap 5 tahun semestinya tidak perlu lagi. Hal itu karena mal-nya sudah berjalan dan namanya tidak berubah tetapi tetap harus diperpanjang. IUPP ini tidak lagi diperlukan asalkan ada surat layak fungsi untuk melihat keselamatan fungsi gedung.

Selain itu surat izin gangguan yang didalamnya juga terkait amdal sosial. menurutnya hal ini tidak mengubah apapun karena sejak awal telah mendapatkan izin.

"Kalau misal surat layak fungsi untuk gedung, itu kan masih masuk akal karena diperiksa lagi soal keselamatannya. Kalau bisnisnya sudah jalan, ngapain lagi diperpanjang," ujarnya.

Selain itu, ada juga Izin Domisili Perusahaan yang menurutnya tidak perlu lagi diperpanjang. Karena lokasi tempat usaha tidak berubah, kecuali usaha tersebut pindah lokasi atau bisnisnya berubah.

"Izin domisili ada di kelurahan, kecamatan, sebenarnya dihilangkan saja, yang pertama perlu, kalau misal sudah sekali tidak perlu lagi, kecuali dia pindah atau bisnisnya berubah," kata Stefanus.

Ia tidak mengetahui besaran biaya untuk mengurus izin domisili karena diurus oleh stafnya. Namun, dia merasa kerepotan ketika diminta berkali-kali tanda tangan (teken) pengajuan izin perpanjangan lagi.

"Saya tahu itu diperpanjang mesti teken terus aduh teken lagi teken lagi, sekali saja sudah cukup," kata Stefanus.

Izin perpanjangan lainnya yang harus dihapuskan adalah izin penangkal petir.

Namun, izin untuk keselamatan bagi pengunjung misalnya terkait keamanan gedung, perpanjangan izin keselamatan lift dan eskalator perlu tetap diberlakukan. Aturan keselamatan pengunjung ini diatur dalam surat izin layak fungsi yang perlu diperpanjang 5 tahun.

"Surat layak fungsi yang 5 tahun sekali perlu lah gedungnya masih bisa digunakan layak atau tidak, peralatan pemadamnya masih oke tidak, keamanannya juga, bangunannya masih tetap layak digunakan atau tidak, jangan-jangan sudah bocor, bobrok, mau roboh," ungkapnya. (wdl/wdl)

Hide Ads