Mendag: Pengusaha Urus TDP Lebih Mudah dan Gratis

Mendag: Pengusaha Urus TDP Lebih Mudah dan Gratis

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 17:01 WIB
Mendag: Pengusaha Urus TDP Lebih Mudah dan Gratis
Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Pemerintah mempermudah perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Para pengusaha kini tak perlu repot dalam mengurus perpanjangan TDP.

Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita, aturan perpanjangan TDP dibuat menjadi lebih efisien dibandingkan aturan sebelumnya.

Sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persyaratan dengan beberapa lembaran dokumen dan memakan biaya. Kini, setelah surat edaran Mendag dirilis, mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Undang-Undang mengatur, setiap 5 tahun sekali, (TDP) harus diperpanjang. Untuk memperpanjang itu ada formulirnya. Sekarang musti daftar, menghadap, bayar. Ngapain lagi? Perlu enggak?" Kata Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Perpanjangan TDP bisa secara manual maupun online. Bahkan, kata dia, perpanjangan TDP saat ini tidak dipungut biaya.

"Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?" tandasnya. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads