Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia

Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 18:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan mempermudah proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran tentang penghapusan perpanjangan SIUP dan kemudahan mengurus TDP. Ia mengatakan, setelah ditandatangani, maka surat edaran itu berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.

"(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengatakan, aturan perpanjangan SIUP selama ini tidak banyak memberikan banyak manfaat, bahkan menghambat kegiatan para pelaku usaha.

"Sekarang sesuatu yang menghambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikeluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah," kata Enggar. Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP," kata dia.

Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Jika pada aturan sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persayaratan dan memakan biaya, kini mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan yang disediakan Kementerian Perdagangan.

"Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?" tandasnya. (hns/hns)

Hide Ads