Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran tentang penghapusan perpanjangan SIUP dan kemudahan mengurus TDP. Ia mengatakan, setelah ditandatangani, maka surat edaran itu berlaku di seluruh Indonesia, tanpa terkecuali.
"(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sesuatu yang menghambat tidak ada perlunya. Dia sekali surat izin usaha itu sudah dikeluarkan ya sudah. Ngapain di perpanjang. Once for all. Kecuali dia ubah," kata Enggar. Kenapa harus dipertahankan? Ya ngapain lagi SIUP," kata dia.
Sementara, untuk aturan TDP, Enggar mengatakan akan dipermudah. Jika pada aturan sebelumnya, dalam mengurus TDP perlu mengisi segala macam persayaratan dan memakan biaya, kini mengurus perpanjangan TDP hanya perlu mengisi satu lembar surat pemberitahuan yang disediakan Kementerian Perdagangan.
"Nah sekarang, karena Undang-Undang setiap lima tahun sekali harus daftar, kita mengeluarkan peraturan Menteri Perdagangan, perpanjangan itu cukup memberitahukan, online atau manual, dengan formatnya kita siapkan. Jadi tinggal isi, kirim, gratis, selesai. Enak kan?" tandasnya. (hns/hns)