Dalam Diskusi Pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seorang pengusaha asal Jawa Timur bertanya perihal kyai dan ustaz yang memiliki banyak pendapatan dari ceramah-ceramah. Apakah perlu untuk ikut tax amnesty?
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan apa pun jenis pendapatan harus dilaporkan dan dibayar pajaknya. Sehingga jika belum dilaporkan, sebaiknya ikut program tax amnesty.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mau ikut (tax amnesty) Alhamdulillah. Walau pun ustaz bojo papat, ojo lali bayar pajak," tambahnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, menjelaskan pajak yang dibayar ustaz dari pendapatan ceramah-ceramah sebetulnya sama seperti ustaz yang mendapat penghasilan dari mengisi acara stasiun televisi.
"Dalam UU Pajak tidak ada pembedaan, pengusaha atau ustaz, kalau pendapatan ya kena pajak. Ustaz-ustaz yang jadi artis kan banyak juga. Setiap hari manggung di televisi kan itu dipotong pajaknya. Mau penyanyi atau ustaz, pajaknya sama," terang Mardiasmo. (idr/mkj)