Aturan Penghapusan SIUP Dikirim ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Aturan Penghapusan SIUP Dikirim ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 19:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, telah menandatangani surat edaran penghapusan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan kemudahan mengurus perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Enggar menjelaskan, surat edaran yang telah ditandatangani itu harus dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali. Ia mengatakan bakal berkordinasi dengan seluruh kepala daerah yang ada.

"Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, Bupati, Walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mulai Hari Ini, Pengusaha Tak Perlu Perpanjang SIUP

Ia mengatakan, setelah surat edaran tersebut ditandatangani, maka aturan perubahan terkait perpanjangan SIUP dan aturan TDP bakal langsung diberlakukan.

"(Surat edaran) sudah saya tandatangani. Harusnya (keluar) hari ini. Itu berlaku di semua, seluruh Republik Indonesia lah ya. Itu edaran, (daerah) juga sudah harus jalan. Seluruh Indonesia," ungkap Enggar.

Sekedar informasi, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus aturan perpanjang SIUP bagi pengusaha yang sudah berjalan. Jadi pengusaha yang sudah mulai berjalan sudah tak perlu lagi mengurus perpanjangan izin.

Baca juga: Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia

Sementara, aturan perpanjangan TDP diubah menjadi lebih efisien. Jika biasanya perpanjangan TDP banyak memakan waktu untuk mengisi berbagai persyaratan yang dibutuhkan, kini pengusaha hanya perlu mengisi 1 lembar surat pemberitahuan yang telah disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Nantinya, surat tersebut bisa dikirim secara manual mau pun online tanpa biaya alias gratis. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads