Pilkada Libur Nasional, Pengusaha: Harus Bayar Uang Lembur

Pilkada Libur Nasional, Pengusaha: Harus Bayar Uang Lembur

Muhammad Idris - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 20:30 WIB
Foto: Muhammad Idris
Jakarta - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah dilakukan pada 15 Februari lalu. Namun rupanya, pesta demokrasi yang dijadikan libur nasional ini dikeluhkan para pengusaha.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rosan Roeslani, berujar Pilkada seharusnya tak dijadikan pemerintah sebagai libur nasional. Libur, menurut hematnya, harusnya hanya berlaku untuk daerah-daerah yang memang menggelar Pilkada.

"Mestinya kalau libur, itu libur di tempat yang ada tempat pencoblosan, yang ada Pilkada. Ya libur nasional banyak yang senang, tapi banyak pengusaha yang kurang suka," ucap Rosan ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantaran jadi hari libur nasional, sambungnya, banyak pengusaha terpaksa harus membayar upah lembur pada karyawannya, meski di daerahnya tidak ada penyelenggaraan Pilkada.

"Karena begitu dia libur nasional pabrik tetap berjalan, mereka harus bayar uang lembur. Itu banyak, ada beberapa yang komplain ke kita, kasih masukan ya. Jangan libur nasional harusnya, tapi hanya di tempat-tempat yang melakukan Pilkada saja. Karena kalau libur nasional, pabrik tetap jalan pengusaha harus bayar uang lembur yang signifikan," ujarnya.

Dia menuturkan, libur Pilkada memang telah diantisipasi oleh pelaku usaha. Namun tetap saja, uang lembur yang dikeluarkan cukup memberatkan.

"Kalau saya bilang bukan ketidakpastian, pengusaha itu sudah memasukkan komponen itu dalam usaha. Kecuali ada ronde ketiga baru kita terkejut, kita sudah lakukan assesment," pungkas Rosan. (idr/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads