"Ya itu bagus, itu bagus karena selama ini dia dobel-dobel begitu, malah jadi dua kali kerja," kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta, Selasa (21/2/2017).
Langkah penghapusan SIUP dan memudahkan proses TDP dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan mulai diberlakukan hari ini 21 Februari 2017 melalui surat edaran yang berlaku di seluruh Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pernah coba tadinya dua-duanya diurus sekaligus, tapi jadinya tetap dua, sekarang dengan adanya ini kan tidak perlu perpanjang lagi dan cukup pegang satu," ungkapnya.
Alasan Kementerian Perdagangan menghapus aturan perpanjangan SIUP agar tidak ada lagi hambatan bagi pelaku usaha untuk begitu pun dengan mempermudah proses TDP.
Selama ini, jika mengurus SIUP dan TDP harus ke Dinas Perdagangan daerah setempat. Jika perusahaannya berupa Penyertaan Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) harus ke BKPM setempat. (hns/hns)











































