Tak Ada Perpanjangan SIUP, Menhub: Logistik Makin Cepat dan Murah

Tak Ada Perpanjangan SIUP, Menhub: Logistik Makin Cepat dan Murah

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 21 Feb 2017 21:45 WIB
Tak Ada Perpanjangan SIUP, Menhub: Logistik Makin Cepat dan Murah
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menghapus perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk mempermudah para pelaku usaha.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag), Enggartiasto Lukita tersebut karena berpengaruh terhadap kondisi logistik di Indonesia.

"Ada (manfaat SIUP), Kemendag Oke banget, kooperatif. Beberapa kali saya bicara dengan Pak Enggar, sama pak Enggar langsung diubah," ungkap Budi Karya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Wajib Perpanjang SIUP Dihapus, Mendag: Berlaku Seluruh Indonesia

Ia menjelaskan, dengan dihilangkannya aturan perpanjangan SIUP, bakal lebih mempersingkat waktu ekspor dan impor barang. Sebab, selama ini mengurus SIUP membutuhkan waktu lama dan biaya yang besar.

" (Pengurah ke logistik) Makin cepat, makin murah," ungkap dia.

Enggar menambahkan, surat edaran tentang penghapusan SIUP dan kemudahan urus TDP telah ditandatangani. Surat tersebut harus dilaksanakan seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali.

Baca juga: Aturan Penghapusan SIUP Dikirim ke Gubernur dan Bupati/Wali Kota

Dia mengatakan, akan berkordinasi dengan seluruh kepala daerah.

"Kita beritahu ada surat edaran ini. Jadi kita blast seperti itu, suratnya kita sampaikan ke seluruh gubernur, ke kepala dinas, Bupati, Walikota. Kita beritahu lembaran berita negara, kalau itu sudah merupakan peraturan menteri," ungkap Enggar di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (21/2/2017). (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads