Pemeriksaan rekening bank dilakukan kepada nasabah yang memiliki masalah pajak dengan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko menyebutkan, langkah ini tidak melanggar undang-undang (UU) perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menambahkan, di tahun 2017 ini sudah dimulai era keterbukaan informasi perbankan alias Automatic Exchange of Information (AEOI). Sehingga wajib pajak tidak bisa lagi menyembunyikan asetnya di negara manapun.
"Mulai tahun 2017 di hampir seluruh belahan dunia akan berlaku Automatic Exchange of Information (AEOI), di mana wajib pajak tidak akan bisa lagi menyembunyikan aset atau simpanannya di bank dan di negara manapun," ujar Iman.
Dirinya memperkirakan undang-undang perbankan ke depan akan direvisi, sehingga DJP bisa melakukan pemeriksaan rekening bank lebih mudah. Langkah ini juga dianggap tidak perlu ditakutkan karena dilakukan oleh banyak negara di dunia.
"Nantinya saya perkirakan undang-undang kerahasiaan bank tentunya akan direvisi, di mana aparat pajak dapat memperoleh langsung informasi dari bank tanpa perlu lagi izin dari Menteri Keuangan atau Ketua OJK," ungkap Iman.
"Ini adalah tren global dan sesuai rezim baru perpajakan dunia di mana pada akhirnya memang semua data simpanan penabung di bank akan dapat diakses oleh aparat pajak," lanjut Iman. (mkj/mkj)











































