OJK: DJP Cuma Boleh Cek Rekening Nasabah yang Punya Masalah Pajak

OJK: DJP Cuma Boleh Cek Rekening Nasabah yang Punya Masalah Pajak

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 12:43 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berencana memeriksa rekening wajib pajak setelah program tax amnesty alias pengampunan pajak berakhir Maret 2017 mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan kepada rekening wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty.

Ditjen Pajak saat ini sudah memiliki platform Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia). Akasia nantinya akan terhubung dengan platform Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua aplikasi tersebut akan saling terhubung pada 1 Maret 2017 mendatang sehingga pembukaan data nasabah bank dari DJP ke OJK bisa dilakukan kurang dari 30 hari. Sedangkan normalnya dibutuhkan waktu 6 bulan untuk mengakses data nasabah bank.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Effendi Siregar mengatakan pemeriksaan informasi perbankan diperbolehkan dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pemeriksaan rekening nasabah bank dilakukan kepada mereka yang memiliki masalah pajak.

"Sesuai ketentuan yang berlaku saat ini beberapa otoritas antara lain otoritas pajak dapat meminta informasi tentang rekening nasabah yang ada di bank. Pertama nasabah tersebut mempunyai permasalahan pajak," ujar Mulya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

Kedua, pemeriksaan yang dilakukan DJP harus melalui persetujuan OJK sebagai pengawas perbankan. Setelah izin tersebut diberikan, maka DJP bisa melakukan pemeriksaan terhadap rekening nasabah yang bermasalah terhadap pajak.

"OJK telah menyetujui informasi nasabah tersebut diberikan kepada otoritas pajak," tutur Mulya. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads