Hal ini dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) kepada detikFinance, Rabu (22/2/2017).
Yustinus menjelaskan, rencana tersebut harus diperjelas, terutama siapa individu atau wajib pajak yang akan dituju. Verifikasinya harus sudah ada sebelum mengambil langkah pengecekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simpanan wajib pajak di bank dilindungi kerahasiaannya oleh Undang-undang (UU). Rekening yang bisa dicek hanyalah wajib pajak yang sudah memasuki tahapan pemeriksaan atas kepatuhan pajaknya.
"Ini tujuannya supaya tepat sasaran," kata Yustinus.
Alasannya, bukan hanya wajib pajak yang tidak mengikuti program tax amnesty saja yang bisa resah. Bahkan bisa juga untuk wajib pajak yang sudah sukarela ikut program tersebut.
"Pasti ada yang berpikir, jangan-jangan saya yang sudah ikut tax amnesty, sudah menyampaikan data malah dicek sama petugas pajak," tegasnya.
Yustinus memahami, program tersebut bisa jadi sebagai ancaman buat wajib pajak yang tidak mau mengikuti tax amnesty. Akan tetapi arah yang dibangun oleh Ditjen Pajak lebih kepada mengejar setoran.
"Kalau konteks begitu, aplikasi menjadi salah satu cara agar orang ikut tax amnesty, itu maih bisa dibenarkan. Tapi kalau itu potensi, malah yang takut itu malah yang sudah ikut tax amnesty," kata Yustinus. (mkj/hns)