Santoso, pemuka agama Hindu dari Majelis Udayana Indonesia, mengeluhkan masih adanya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada beberapa tempat ibadah anggotanya.
"Kami ada masalah soal pajak tempat ibadah yang ternyata dipajakin oleh petugas pajak. Seharusnya kan tempat ibadah enggak kena pajak, tapi di tempat kami beberapa kena pajak," ucap Santoso saat Diskusi Pajak di kantor DJP, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada diskriminasi, tempat yang tidak kena pajak hanya tempat kebaktian saja. Sementara namanya tempat ibadah kan satu set, ada tempat pelatihan, dan lainnya. Nah yang lain ini kena pajak," katanya lagi.
Menjawab keluhan tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, menegaskan bahwa semua tempat ibadah secara aturan pajak, dibebaskan dari pembayaran pajak. Namun demikian, saat ini, pemungutan pajak PBB dilakukan oleh pemerintah daerah, bukan oleh DJP lagi.
"Kalau pajak atas rumah ibadah, seharusnya enggak kena (pajak). Dan sejak tahun 2012 bukan lagi Ditjen Pajak untuk PBB, sudah dikembalikan ke Pemda," jelas Ken. (idr/mkj)