Sudah Bayar Zakat, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?

Sudah Bayar Zakat, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?

Muhammad Idris - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 13:46 WIB
Sudah Bayar Zakat, Kenapa Masih Harus Bayar Pajak?
Foto: Sukma Indah Permana
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hari ini mengundang pemuka-pemuka agama dari Hindu, Budha, dan Khonghucu. Hal tersebut dilakukan agar pemuka agama bisa membantu mengedukasi umatnya terkait pajak.

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, berujar baik membayar sumbangan atau kewajiban untuk tujuan keagamaan, itu sama penting dan wajibnya dengan membayar pajak. Pemerintah sebenarnya telah memfasilitasi aturan agar penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan yang sudah dipotong sumbangan keagamaan.

"Dalam pajak tidak ada istilah fakir dan miskin. Siapapun asal pendapatannya di atas PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) yang saat ini dinaikkan jadi Rp 4,8 juta per bulan, ya harus dikenakan pajak," ujarnya dalam Diskusi Pajak di kantor DJP, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mencontohkan, untuk sumbangan dalam agama Islam atau yang dikenal dengan zakat, wajib pajak bisa melampirkan bukti potong zakat, termasuk di dalamnya Infaq dan Shadaqqah, sebagai pengurang pajak penghasilannya.

"Ada iuran zakat seperti di lembaga Bazis, saya bayar infaq, bukti pembayarannya disimpan, nanti dilaporkan ke kantor pajak saat isi SPT sebagai pengurangan penghasilan kena pajak," jelas Mardiasmo.

Dia melanjutkan, hal yang sama juga berlaku untuk sumbangan dari penganut agama lainnya. Namun dirinya menggarisbawahi, sumbangan yang bisa dijadikan pemotongan penghasilan pajak harus lembaga yang diakui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.

"Pertanyaannya apa bedanya dengan Khonghucu. Perlakuannya sama selama itu lewat badan yang sudah tercatat resmi di Kementerian Agama. Kuitansi resminya dibawa ke kantor pajak sebagai bukti potong pajak," kata Mardiasmo. (idr/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads