Dalam rapat tersebut, Rabu (22/2/2017) Sri Mulyani melaporkan beberapa aktivitas terkait setelah dikeluarkannya penetapan UU tentang PPKSK kepada anggota dewan. Pihaknya bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Kami lakukan sosialisasi di Kemenkeu merupakan joint effort antara Kemenkeu, LPS BI, OJK yang merupakan KSSK. Sosialisasi di berbagai tempat, Jakarta, Medan, Surabaya, Makasar ada 6 kegiatan. Jumlah yang hadir terdiri dari direksi, dewan komisaris, pemegang saham, K/L, aparat penegak hukum, forum komunikasi daerah, advokat media jumlahnya sekitar 150. Dalam asosiasi tersebut biasanya kami juga undang anggota DPR sebagai narsum," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Topik penetapan bank sistemik, nanti dari OJK akan sampaikan. OJK berkoordinasi dengan BI menetapkan bank sistemik. Yang pertama kali dilakukan dalam kondisi normal penting, supaya dibedakan pada saat kondisi normal dengan krisis. Pemutakhiran bank sistemik dilakukan secara berkala sekali setiap 6 bulan," kata dia.
"Aktivitas lainnya yakni simulasi krisis, tujuannya untuk uji peran dan fungsi masing-masing anggota KSSK dalam menangani dan mencegah krisis sistem keuangan. Kami lakukan scenario building, dilakukan exercise kalau terjadi permasalahan dari lembaga keuangan yang dipicu berbagai hal, kemudian dibahas bagaimana dari masa pencegahan hingga penyelesaian secara keseluruhan," kata dia.
Selain itu, Sri Mulyani mengatakan bahwa KSSK tengah menyusun aturan dari pelaksanaan UU PPKSK. Ada beberapa poin atau aturan yang harus segera keluarkan.
"Kita sedang dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU ini, yang ditetapkan paling lama setahun setelah UU ini ditetapkan, yakni RPP besaran premi PRP. Penghapus bukuan dan penghapusan aset yang tersisa dari PRP. Sekretariat KSSK ini sudah selesai dua RPP sedang dalan proses. Dan PMK organisasi dan tata kerja," paparnya. (mkj/mkj)