Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pembiayaan proyek-proyek tol atau infrastruktur yang kini tak hanya mengandalkan APBN semata, membuat pemerintah yakin proyek-proyek tol yang digagas bisa terealisasi. Salah satunya adalah Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).
Beberapa inovasi pembiayaan dalam proyek KPBU, seperti persiapan proyek atau Project Development Facilities (PDF), dukungan kelayakan atau Viability Gap Fund (VGF), penjaminan infrastruktur, dan pembayaran ketersediaan layanan (Availability Payment) diyakini mampu mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Hal ini pula yang dilakukan pada penandatanganan penjaminan empat proyek jalan tol KPBU hari ini senilai Rp 37 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu upaya pemerintah lainnya untuk menjamin lancarnya pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur adalah melalui penjaminan dari PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
"Seperti yang kita lakukan hari ini, Rp 37 triliun kami tidak mengeluarkan uang dari APBN, tapi pihak swasta maupun badan usaha yang ikut membangun konstruksi infrastruktur ini mendapatkan jaminan dalam bentuk keamanan, kenyamanan terhadap berbagai risiko," tutur Sri.
"Sehingga walaupun dalam APBN tidak dikeluarkan anggaran, namun secara eksplisit, pemerintah memberikan jaminan. Sehingga pihak swasta dengan dananya mereka bisa membawa untuk ikut membangun konstruksi dan pengadaan infrastruktur," tambahnya.
Terakhir, adalah dukungan APBN dalam bentuk pengadaan tanah dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Hal ini menunjukkan pemerintah sangat bersungguh-sungguh untuk mengejar ketertinggalan pembangunan infrastruktur.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang termasuk sangat tinggi dalam jajaran dunia, jumlah populasi sebanyak 250 juta manusia, dan tingkat pendapatan yang semakin tinggi, maka permintaan dan kebutuhan infrastruktur adalah sesuatu yang tidak mungkin ditahan.
"Sehingga pilihan bagi pemerintah bukanlah apakah perlu, tapi bagiamana kita menyelesaikan pembangunan infrastruktur. Berbagai mekanisme yang sekarang dilakukan merupakan bentuk pemerintah untuk secara inovatif melakukan pembiayaan infrastruktur, agar kebutuhan masyarakat bisa dipenuhi namun tanpa melanggar prinsip kehati-hatian baik dari sisi keuangan negara maupun dari sisi ketaatan kepada peraturan," ungkap Sri.
"Dengan demikian, proyek dapat dilaksanakan dan berjalan lancar tanpa adanya hambatan berarti," pungkasnya. (dna/dna)










































