Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, tidak perlu ada yang dikhawatirkan soal rencana Ditjen Pajak dalam mengecek rekening nasabah. Sebab, kata Darmin, jauh sebelum rencana Ditjen Pajak ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga bisa mengakses hal yang serupa.
"Kenapa? PPATK juga boleh," kata Darmin di Komplek Istana, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya itu dengan atau tanpa AEOI ini tetap jalan yang DJP, tapi dengan adanya ini kan lebih baik," jelasnya.
Pengecekan rekening yang berada diseluruh perbankan di Indonesia. Khususnya bagi para wajib pajak, tepatnya para konglomerat yang tidak melaporkan asetnya sepanjang program tax amnesty dilakukan.
Pemerintah telah melaksanakan program ampunan pajak mulai dari Juli 2016 dan akan berakhir pada 31 Maret 2017. Pemeriksaan juga dilakukan karena saat ini DJP memiliki platform aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) yang nantinya akan terhubung dengan platform aplikasi buka rahasia bank (Akrab) yang merupakan aplikasi internal OJK.
Pemeriksaan rekening akan dilakukan pada 1 Maret 2017 untuk tahap awal mengintegrasikan dua aplikasi terlebih dahulu. Pembukaan data nasabah bank dari DJP ke OJK bisa dilakukan kurang lebih 30 hari, sedangkan normalnya bisa mencapai 6 bulan. (mkj/mkj)











































