Kemenkeu, BI, OJK dan LPS Siapkan Aturan Turunan UU Anti Krisis

Kemenkeu, BI, OJK dan LPS Siapkan Aturan Turunan UU Anti Krisis

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 18:09 WIB
Foto: Maikel Jefriando
Jakarta - Guna menjaga kondisi perekonomian Indonesia, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tengah menyiapkan beberapa aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pecegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menjelaskan, ada setidaknya tiga komponen atau poin tambahan untuk melengkapi UU PPKSK. Aturan Ini merupakan tugas yang harus dikerjakan Bank Indonesia sebagai salah satu anggota KSSK.

"Yaitu pemantauan stabilitas sistem keuagan, pemeliharaan stabilitas keuangan, dan penanganan stabilitas sistem keuangan," ungkap Agus saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia memaparkan, ketiga aturan tersebut masing-masing memiliki aturan turunan lainnya. Hingga saat ini, bank sentral bersama para pemangku kepentingan lainnya, masih mengkaji poin-poin yang akan dimasukan dalam ketiga aturan tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Hadad juga mengatakan bahwa ada tiga aturan turunan yang sedang disiapkan. Mulai dari rencana aksi yang harus dipersiapkan setiap bank, bank perantara, sampai dengan tindak pengawasan dan penetapan status bank.

"Mulai dari pasal 18 bank sistemik memiliki kewajiban untuk penuhi ketentuan khusus mengenai rasio kecukupan modal dan rasio pembiayaan dan susun rencana aksi. Recovery plan," kata dia.

"Lalu Pasal 21, ini juga terkait penanganan solvabilitas. POJK sudah disiapkan paling lambat setahun sejak UU (PPKSK) ini disiapkan. Dan pasal 25, disampaikan OJK memberikan persetujuan prinsip dan uji usaha dan uji kemampuan dan kepatutan bagi komisaris dan direksi bank perantara," kata dia.

Lembaga Penjaminan Simpanan, pun juga telah mempersiapkan tiga aturan turunan, yakni terkait dengan penanganan bank sistemik, penanganan bank bukan sistemik, hingga pengalolaan penatausahaan dan pencatatan aset dan kewajiban.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah juga mempersiapkan dua aturan dari bendahara negara, sebagai aturan turunan UU PPKSK. Pertama, mengenai RPP premi restrukturisasi perbankan, dan kedua adalah RPP penghapus bukuan dan tagihan aset sisa dari restrukturisasi perbankan.

"Kemudian yang ketiga PMK dari organisasi dan tata kerja sekretariat. Perkembangannya untuk 2 RPP sedang di dalam proses. Undang-Undang ini menyebutkan, pelaksanaan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang harus ditetapkan, paling lama satu tahun, terhitung sejak UU (PPKSK) ini ditetapkan," kata dia. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads