Sri Mulyani Cs Rapat dengan DPR Soal UU Anti Krisis, Ini Hasilnya

Sri Mulyani Cs Rapat dengan DPR Soal UU Anti Krisis, Ini Hasilnya

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 22 Feb 2017 19:41 WIB
Foto: Muhammad Idris-detikFinance
Jakarta - Pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hari ini melakukan rapat kerja membahas evaluasi Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) dan peraturan turunannya, serta batasan Kepemilikan modal asing pada perusahaan perasuransian.

Dari hasil rapat tersebut, DPR meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama dengan BI, OJK, LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan KSSK untuk menyelesaikan aturan pelaksana dari UU nomor 9 tahun 2016 tersebut.

"Kami meminta supaya Kementerian Keuangan, BI, OJK dan LPS untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana dalam UU tentang pencegahan dan penanganan krisis keuangan," Ketua Komisi XI DPR Melcias Marcus Mekeng menutup rapat di ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, DPR juga bakal mempelajari lebih lanjut terkait usulan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan asing di perusahaan perasuransian.

Hadir dalam rapat adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK, kemudian Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua DK OJK Muliaman D Hadad dan Kepala LPS Halim Alamsyah.

Berikut adalah kesimpulan dari rapat kerja yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut, antara Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah, BI, OJK, dan LPS:

1. Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Ketua Dewan LPS. Sebagai Komite Stabilitas Sistem Keuangan, untuk segera menyelesaikan seluruh aturan pelaksana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 9 tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

2. Lalu melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah terjadinya permasalahan yang berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan, sesuai dengan tugas dan tanggungjawab otoritas masing-masing.

3. Komisi XI DPR RI akan mempelajari terlebih dahulu, terhadap usulan pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah terkait pembatasan kepemilikan asing di perusahaan perasuransian, dan akan segera dibahas pada rapat kerja berikut. (mkj/mkj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads