Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/2/2017), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan saat ini institusinya sedang dalam proses merekrut individu-individu andal dan berkompeten untuk bergabung dalam Perisai. Hal ini dilakukan agar cakupan kepesertaan secara menyeluruh dapat tercapai dengan cara yang efisien dan efektif.
Agus dalam kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) Persatuan Pensiunan Karyawan Jamsostek (PPKJ) di Hotel Ibis Surabaya City Center, Rabu (22/2/2017), mengajak para pensiunan Jamsostek untuk ikut berpartisipasi kembali sebagai Perisai. Para pensiunan diajak berpartisipasi memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pensiunan pegawai PT Jamsostek (Persero) tentunya memiliki kedekatan yang sangat erat dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dikarenakan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek berdasarkan Undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Menurut Agus, pensiunan Jamsostek ini bisa menjadi Perisai yang andal karena sudah memiliki kompetensi dan pengetahuan yang baik tentang jaminan sosial.
"Dengan mengundang para pensiunan Jamsostek untuk bergabung menjadi Perisai, kami optimis peningkatan kepesertaan akan meningkat signifikan," kata Agus.
Agus menambahkan Perisai ini bisa menjangkau kelompok masyarakat yang selama ini belum tersentuh oleh BPJS Ketenagakerjaan. Agus juga menjelaskan bahwa siapa saja dapat bergabung menjadi Perisai, termasuk pensiunan Jamsostek. Sehingga pengabdian mereka dalam mendukung perlindungan pekerja sifatnya longlive, tidak dibatasi usia.
"Melalui program ini kami memberdayakan pensiunan yang masih bersemangat untuk bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas kepesertaan," tutup Agus.
Kantor Perisai dan Perisai merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia yang menggunakan skema keagenan dalam mengakuisisi peserta. Keagenan ini dapat diselenggarakan oleh badan atau kelompok masyarakat yang dinamakan Kantor Perisai dan beranggotakan individual yang disebut Perisai.
Konsep ini merupakan adaptasi dari skema keagenan Jimikumiai dan Sharoushi di Jepang. Dengan menjadi Perisai, seseorang berhak mendapatkan kompensasi dalam bentuk fee sesuai dengan perolehan kepesertaan yang didapat.
Kantor Perisai dan Perisai yang diujicobakan menjelang akhir tahun 2016 yang lalu sudah memperlihatkan hasil yang cukup memuaskan. Hanya dalam waktu kurang dari 2 bulan saja, agen Perisai sudah mampu mengakuisisi lebih dari 2500 pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
(ega/nwy)