Demikianlah disampaikan Sri Mulyani dalam peluncuran laporan ketimpangan oleh Oxfam di Indonesia (Oxfam) dan International NGO Forum on Indonesia Development (lNFlD) di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
"Basically kalau ada tax payer buka akun di negara lain, tanpa kami harus lakukan penyelidikan, kami punya akses untuk buka informasi itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang lain juga harapkan kepada Indonesia hal yang sama kalau ada orang sembunyikan harta di Indonesia," imbuhnya.
Sekarang tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum Indonesia dalam menjalankan kesepakatan tersebut.
"Makanya kami sedang perbaiki reformasi aturan ini agar Ditjen pajak punya akses ke sana, dan memberikan informasi kepada petugas pajak negara lain yang mau melihat. Kalau itu dilakukan, saya percaya dunia ini akan menjadi lebih baik," terangnya
Sri Mulyani merasa perlu dukungan dari berbagai pihak agar hal tersebut bisa berjalan sesuai dengan yang seharusnya.
"Kita deklarasikan bahwa tak ada lagi tempat untuk bersembunyi kepada pengemplang pajak. Itu harusnya judulnya itu. Kalau anda bicara kesetaraan maka tak ada lagi tempat bersembunyi bagi pengemplang pajak," tegas Sri Mulyani. (mkj/hns)