Sosialisasi itu terkait Peraturan Perintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Sekarang tinggal mensosialisasikan kepada teman-teman DPR supaya pemahaman terhadap PP 72 ini sama. Nanti kalau sudah, Insya Allah butuh waktu lah sedikit langsung eksekusi penggabungannya," ungkap Budi di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturan PP ini teknisnya saja, untuk masing-masing holding. Misalnya saham di Bukit Asam, Antam, kan mesti ke Inalum. Jadi teknisnya ada di PP itu," kata dia.
Walau demikian, Budi belum bisa memastikan kapan holding BUMN akhirnya bisa terbentuk, karena masih dalam proses. Budi hanya mengatakan, bahwa sebentar lagi prosesnya akan selesai.
"Aku rasa butuh 1 atau 2 kali lagi meeting mudah-mudah selesai. Kalau sudah baru nanti dibuat masing-masing holding, baru buat PP mundur dari waktu yang ditetapkan," tutur dia. (hns/hns)











































