Dalam Inpres itu, mengatur pembelian gabah ditingkat petani berkualitas kadar air 25% seharga Rp 3.700. Maka, untuk melindungi harga gabah ditingkat petani yang turun akibat produksi yang melimpah dan cuaca hujan, Menteri Pertanian akan menerbitkan Permentan untuk mengatur kualitas kadar gabah 25%-30% akan dibeli Rp 3700/kg.
Menurut Ketua Umum (Ketum) Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional Winarno Tohir, petani akan senang jika kualitas kadar air gabahnya lebih dari 25% akan diserap pemerintah dengan harga Rp 3.700/kg. Hal itu karena sebelumnya pemerintah hanya membeli gabah yang kualitas kadar airnya 20% saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyebut jika kadar air yang diserap 30% diperlukan biaya pengeringan yang lebih besar dam lama sehingga dia mengira harga yang diserap pemerintah tidak akan Rp 3.700/kg. Ia memperkirakan harga yang diserap pemerintah untuk kadar air gabah 30% seharga Rp 3.500/kg.
"Kalau 30% berat mengeringkannya perlu waktu lama jadi perlu biaya tinggi harga cost jadi tinggi. 25% jadi saya setuju lah Rp 3700/kg, nanti kalau 30% ada makin basah makin murah di bawah Rp 3700. Tapi rafaksinya belum keluar nih untuk 25% itu 3.700, untuk kadar 30% Rp 3.500 misalnya," ungkapnya.
Ia mengatakan lamanya waktu pengeringan tergantung dengan alat pengeringnya. Ada yang memakan waktu 8 jam untuk 8 ton dan 15 ton, tetapi jumlahnya masih sedikit untuk yang 15 ton.
"Tergantung alat pengeringnya kalau pakei dryer itu perlu waktu 8 jam. Kapasitasnya ada yang 8 ton ada 15 ton yang besar juga, tapi jarang yang punya," ujarnya. (hns/hns)











































