"Kalau dia tidak memanfaatkan, nanti di belakang hari dia akan salah sendiri juga," kata JK di Kantor Wapres, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Pasca pemberlakuan tax amnesty, Ditjen Pajak akan lebih gencar mengejar wajib pajak. Salah satu andalannya adalah melalui pengecekan rekening bank. Tidak ada lagi orang yang bisa lari dari petugas pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tugas pemerintah mensosialisasikan saja, bukan memaksa orang untuk itu. Sebenernya dalam arti sebenarnya kalau tidak banyak tax amnesti berarti tidak banyak juga orang yang salah," paparnya.
Artinya bila wajib pajak tersebut tidak merasa salah, maka tidak perlu mengikuti tax amnesty. Meskipun data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), hanya sedikit sekali sebenarnya wajib pajak yang menjalankan aturan pajak dengan benar.
"Tax amnesty ini sesuatu yang ialah pemerintah berbaik hati mengampuni orang-orang yang punya laporan salah atau tidak lengkap, baik sengaja ataupun tidak sengaja. Ini mengampuni," ujarnya
"Nah, kita juga kenal itu bersifat sukarela. Tidak semua orang wajib. Apalagi kalau laporannya betul, buat apa minta maaf," tegas JK. (mkj/dna)