Pemerintah Fasilitasi Pelaku e-Commerce Melalui Paket Kebijakan

Pemerintah Fasilitasi Pelaku e-Commerce Melalui Paket Kebijakan

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 25 Feb 2017 14:12 WIB
Pemerintah Fasilitasi Pelaku e-Commerce Melalui Paket Kebijakan
Foto: GettyImages
Jakarta - Pemerintah telah menyiapkan kebijakan guna mengantisipasi perkembangan teknologi pada 30 tahun mendatang. Perkembangan tersebut akan mengubah pola perputaran ekonomi menjadi jauh berbeda dari yang sekarang ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Indonesia (BKF) Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan yang disiapkan Indonesia salah satunya mengenai perkembangan e-commerce. Mulai dari aturan mainnya hingga pengenaan pajak.

"Perkembangan teknologi tentunya sudah kita atur di dalam paket kebijakan ke-14, di situ seluruh elemen sudah kita identifikasi," kata Suahasil Seminar Pengembangan Wawasan Industri 2017 yang digelar oleh IMTI FTUI di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/2/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut diungkapkan pada saat menjadi pembicara dalam acara Seminar of Aproaching Entrepreneurial World di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan.

Di mana, acara ini merupakan seminar yang memberikan inspirasi kepada para generasi muda, tepatnya yang masih berada di bangku kuliah untuk berani menjadi pelaku usaha.

Paket kebijakan 14 merupakan payung hukum perkembangan perdagangan secara elektronik serta mendorong perluasan dan efisiensi bisnis perdagangan secara elektronik.

Yang diatur oleh pemerintah, kata Suahasil adalah seperti pada sistem pembayaran hingga perlindungan konsumennya, serta pengenaan pajak oleh pemerintah harus dilakukan di mana.

"Karena kalau barangnya tidak pernah diterima secara fisik karena terima secara virtual, lalu insentifnya seperti apa, insentif awal itu, kalau awal itu elemen dukungan relaksasi perpajakan itu sudah mulai diindetifikasi," jelasnya.

Pengenaan pajak pada e-commerce, sambung Suahasil penting untuk membangun infrastruktur digital yang menunjang kegiatan ekonomi digital ke depan.

"Jadi kalau arah kebijakan pemerintah kalau yang saya tangkap mengenai perpajakannya, kita dapat pajak atau bebas pajak, bukan cuma itu, tapi kita sudah identifikasi satu set kesatuan logika berfikir apa yang harus disiapkan pemerintah tentang e-commerce itu sudah ada, dan itu harus disiapkan semua tidak bisa tidak, jadi banyak elemen yang kita siapkan dan tentu kalau ada ide digaungkan agar kita bisa diskusikan," tandasnya.

Paket kebijakan ekonomi 14 sendiri telah diterbitkan oleh pemerintah pada November 2016, dengan tujuan merealisasikan target Indonesia menjadi negara digital ekonomi terbesar di Asia Tenggara pada 2020.

Ada 8 aspek pengaturan yang tertuang dalam paket kebijakan ini, yaitu pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, pendidikan dan SDM, elogistik, infrastruktur siber, dan pembentukan manajemen pelaksana. (ang/ang)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads